Hukum Yang Berlaku Dalam Kehidupan Sehari-hari
Pertemuan II
Jenis hukum yang berlaku menurut yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari ;
1,Hukum tertulis yang adalah:
Peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, keputusan presiden, menteri dst
2.Hukum kebiasaan yang adalah;
Bersumber dari hukum perjanjian atau kontrak yang mengacu pada perkembangan/ perubahan dari dinamika hukum yang berkaitan dengan dunia usaha atau bisnis
3.Hukum adat /tidak tertulis
Hukum adat (konventional) sebagian besar tidak tertulis dan masih berlaku pada system kehidupan masyarakat tradisional, dan ini menjadi pelengkap yang belum diatur oleh hukum tertulisdan menjadi bahan sistematika dan konseptual dalam system hukum nasional
Contoh ;
Undang-undang pokok agrarian, warisan, perkawinan, keluarga, harta pribadi
Prinsip hukum perdata dan pidana
Perbedaan antara hukum perdata dan pidana dalam pelaksanaan dan pengaturan;
Contoh penerapan pada hukum perdata apabila seseorang yang bertindak merugikan orang lain, maka ia wajib memberi ganti kerugian atau dengan sanksi denda pelanggaran hukum ini ada pada pasal 1365 KUH PERDATA
Bagi seorang humas yang salah menulis nama orang, jabatan, gelar dan pangkat, atau menghina dengan kata- kata yang berkenaan pelanggaran hak-hak azazi manusia, dan apabila orang tersebut merasa tersinggung maka ia dapat mengadukan perihalnya kepada pengacaranya untuk diajukan ke pengadilan.
Resiko / sanksi yang akan diterima dapat berupa ganti kerugian atau hukuman penjara.
Sedangkan hukum pidana terutama bertujuan menciptakan atau menjaga keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat. Prinsipnya adalah asas tidak dipidana jika tidak ada kesalahan (geen straf zonder schuld ), hanya terhadap tindakan kesalahan atau pelanggaran cukup berat, yang menggelisahkan serta membahayakan kepentingan umum, stabilitas keamanan dan ketertiban Negara, melecehkan sara (suku, agama, ras, dan antar golongab), nama baik kepala negara lain sebagainya. Misalnya, menggunakan publikasi iklan untuk tujuan promosi dalam menjaring konsumen, ternyata dalam iklan tersebut ,mengandur unsur ‘pelecehan’ sara.
Hal seperti ini yang wajib dilarang, dan sebelum peluncuran suatu materi iklan komersial terlebih dahulu harus diperhitungkan atau disensor melalui ahlinya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di masa yang akan datang. Karena sanksinya tidak lagi berbentuk ganti kerugian materi, tetapi hukuman badan yang dirasakan cukup memberatkan, baik secara jasmani maupun mental, apalagi jika sudah menyangkut politis dan sara.
Hubungan Perikatan dan Perjanjian
- Menurut pasal 1233 KUH perdata;
“ Tiap-tiap perikatan dilahirkan dan perjanjian dan undang-undang”
Perikatan dalam bahasa Belanda dinamakan “verbintenis” sedangkan dalam bahasa Inggris dinamakan “binding’. Pengertian perikatan menurut Subekti adalah :
“ Suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak lainnya berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu “ (p129).
Perikatan merupakan suatu hukum yang terjadi baik karena perjanjian atau karena hukum. Dinamakan perikatan karena hubungan hukum itu mengikat atau tidak dapat dipaksakan secara hukum. Jadi suatu perjanjian yang tidak mengikat. Atau tidak dapat dipaksakan (unenforceable) adalah bukan perikatan.
Hubungan hukum dari perikatan terbagi 2:
- yang berasal dari perjanjian adalah hubungan hukum yang terjadi karena persetujuan atau kesepakatanpara pihaknya.
- sedangkan hubungan hukum yang terjadi karena hukum dikarenakan undang-undang atau hukum yang menentukan tanpa perlu adanya persetujuan atau kesepakatan terlebih dahulu.
Bagan dibawah ini menunjukkan suatu perikatan dan sudut pandang Civil law termasuk hukum Indonesia dan Common law sebagai berikut
- Civil law
perjanjian
Perikatan hukum saja
Hukum semua hukum
Hukum +
Perbuatan manusia melawan hukum
B Common law
contract
Binding Sole legislation
Legislation Quasi contract
Legislation tort
Human act
Secara umum dapat dibedakan adanya tiga jenis hukum kebiasaan yaitu:
1) Hukum Kebiasaan Umum yang berlaku untuk seluruh wilayah negara. Dalam suatu negara Republik Indonesia dengan penduduknya yang banyak, praktis tidak mungkin atau sulit sekali akan terbentuknya hukum kebiasaan umum ini.
2) Hukum kebiasaan setempat yang berlaku dalam wilayah lingkungan yang lebih kecil, misalnya dalam satu propinsi atau kabupaten, yang seringkali pula memperlihatkan perbedaan dari tempat ke tempat, meskipun memperlihatkan ciri-ciri pokok yang sama.
3) Kebiasaan khusus atau kebiasaan kelompok yang berlaku dalam lingkungan kelompok orang-orang tertentu, misalnya hukum kebiasaan di kalangan profesi tertentu (hukum, kedokteran, jurnalistik) atau lingkungan dunia perdagangan dan , seperti hukum kebiasaan di kalangan pedagang efek atau komoditi pertanian, perusahaan bangunan dan sebagainya. Pada masa sekarang, hukum kebiasaan kelompok inilah yang paling penting.
Grace Pramutadi S,Sn MBA
Jakarta 2011
Aspek Hukum Profesi HUMAS
Pokok bahasan I
Etika
Era globalisasi di tandai dengan adanya sikap berkompetensi antar Negara
Berkompeten dalam hidup membutuhkan rasa kebangsaan yaitu kebersamaan dalam bertindak, bersikap dan menerapkan kehidupan yang lebih baik..
Setiap Negara memiliki segudang persoalan yang timbul, akibat dari pertahanan diri untuk dapat menjadi unggul dan akhirnya mengungguli.
Dunia dalam era globalisasi ini menjadikan setiap orang dihimpit oleh kehidupan keras, kondisi ini menjadikan manusia tidak lagi mempedulikan sikapyang baik yang menjunjung kebenaran dan menebarkan kebaikan, manusia seolah bersikap seperti serigala yang mampu membunuh serigala lainnya untuk mempertahankan hidupnya.
Hal ini tentu memprihatinkan, oleh karena itu aspek hukum menjadi salah satu cara menanggulangi sikap dan perilaku.alasannya antara lain adalah untuk
1.. Mengambil keputusan berdasarkan aspek hukum yang menyangkut nilai- nilai luhur dalam bertindak, berprinsip mewujudkan landasan berpikir berdasarkan etika yang mempertahankan nilai-nilai luhur. Dan menerapkan nilai- nilai ini dalam semua bentuk dan jenis interaksi yaitu hubungan antar bangsa yang menjadi kehamonisan hubungan antar Negara.
2.Setiap bentuk kerjasama oleh sekelompok manusia didasarkan pada konvensi, kebiasaan masing- masing suku bangsa dan memberlakukan keputusan berdasrkan kesepakatan bersama. Menerapkan etika sebagai pedoman dan memeberlakukan etika sebagai kendali.dan menunjukkan nilai hakiki manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan.
Aspek hukum yang utama dari seorang praktisi humas meliputi pemahamanya terhadap etika yaitu :
Etka atau dalam bahasa Junaninya Ethos mempunyai arti yang mendalam yaitu perasaan batin, yaitu manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan selalu berperilaku berdasarkan kedalaman lubuk hatinya.
Etika adalah nilai tertinggi dari perilaku manusia untuk menjalani kehidupan bersama.
Keberadaan etika mempengaruhi sikap dan pola pikir, tindak yang diberlakukan bagi seluruh aspek kehidupan manusia.
Etika sudah diberlakukan secara turun temurun.. Etika adalah norma- norma yang, memiliki ketentuan dan aturan- aturan yang harus dipatuhi, karena jika tidak hal ini akan menjadi hukuman yang bersifat moral, psikologi, yaitu keberadaan seseorang akan tidak dapat diterima masyarakat.
Etika yang diterapkan sebagai norma- norma dibagi antara lain
1. Etika deskriptif
2. Etika Normatif
Etika deskriptif menjadi dasar dalam sikap dan perilaku etika normatif menjadi dasar dalam penilaian. Keduanya ini berfungsi menjadi pedoman bagi kita tentang bagaimana kita hidup dan bertindak secara baik dan tepat yang sekaligus menjadi penilaian bagi perilaku dan tindakan kita.
Etika yang diberlakukan saat ini adalah :
1. Etika Umum
2. Etika Khusus
Etika umum diberlakukan sebagai kaidah- kaidah / ketentuan umum. Dan ini menjadi ilmu pengetahuan yang membahas pengertian- pengertian yang dirancang berdasarkan teori- teori tentang bagaimana manusia sebagai mahluk social harus hidup tentram damai berdampingan antara satu bangsa dengan bangsa lainnya antara satu keluarga dengan keluarga lainnya, antara seorang dengan orang lainnya.
Etika khusus mewakili dua kepentingan yaitu etika sosial dan etika individual.
Etika khusus menerapkan prinsip- prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus seperti bidang social yang menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara perorangan atau kehidupan bersama didalam suatu lembaga, perusahan dan institusi. Etika social bertujuan membentuk pribadi- pribadi yang bersikap kritis dan mau membangun dunia yang lebih baik, memiliki ideology dan tanggung jawab dalam bersikap sebagai mahluk hidup ciptaan Tuhan.
Etika individual meliputi berbagai ketentuan, kewajiban dan sikap perilakunya sendiri yang menjadi cirri dari kepribadiannya..
Sistematika pelaksanaan etika dalam masyarakat adalah sebagai berikut
Etika umum
Etika
Etika Individual
. Etika khusus
Etika keluarga
Etika sosial
Etika profesi
Etika politik
Etika Linkungan hidup
Didalam sistematika berikut diatas tampak bahwa etika profesi antara lain untuk profesi HUmas/ Public Relations menjadi bagian dari etika sosial..
Relevansi etika profesi dengan kehidupan manusia, antara lain agar dapat secara lebiih menyeluruh dan sekaligus mampu menganalisa setiap persoalan yang dapat dipecahkan oleh penerapan etika berdasarkan prinsip- prinsip yang dapat memberi kemajuan bagi profesi masing- masing dan tanggung jawab diembannya.
Jakarta 2011
Grace Pramutadi S.Sn MBA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar